Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh di Jateng Bawakan Kerupuk untuk Ganjar, Minta UMK 2016 tak Mengacu PP 78/2015

Mereka menuntut agar Gubernur tak menggunakan PP 78 tahun 2015 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.

Editor: Daryono
tribunjateng/m nur huda
Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (16/11/2016) sore. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG – Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (16/11) sore.

Mereka menuntut agar Gubernur tak menggunakan PP 78 tahun 2015 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.

Dalam aksinya, satu persatu dari perwakilan serikat buruh menyampaikan orasi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Meski aksi yang digelar sekira pukul 15.30 wib tersebut sedang turun hujan, tak menyurutkan mereka untuk menyampaikan aspirasinya.

Selain membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, saat akan ditemui oleh perwakilan pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, mereka membawa sebungkus kerupuk.

“Kita bawakan oleh-oleh kerupuk untuk Pak Gubernur."

"Ini adalah makanan khas masyarakat kecil seperti buruh,” teriak salah satu perwakilan serikat buruh melalui pengeras suara.

Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan, para buruh tetap menolak adanya PP 78 yang akan dijadikan sebagai landasan penetapan UMK 2017.

Sebab di PP tersebut, tak melibatkan buruh dalam penetapan usulan UMK dari Kabupaten/Kota.

“Adanya PP 78, serikat buruh tak lagi mendapatkan hak runding sehingga, penetapan upah hanya berdasar pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.

Belum lama ini, kata Aulia, Menteri Tenaga Kerja menyebut bahwa kenaikan upah berkisar hanya 8,25 persen.

Kenaikan tersebut dirasa masih terlalu kecil.

“Kami meminta ke Gubernur untuk tidak menetapkan UMKberdasar mekanisme PP 78."

"Sebab upah di Jateng masih sangat rendah, kalau ini diterapkan di Jateng maka akan semakin tertinggal,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng sudah menyetor usulan angka UMK 2017 ke Gubernur.

Maka, sebelum Gubernur menetapkannya maksimal 21 November mendatang, diharapkan akan mengkaji ulang dengan melihat kebutuhan hidup layak para buruh di Jateng.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengungkapkan, hingga kini nominal UMP yang diajukan oleh Kabupaten/Kota ke Gubernur masih dilakukan pembahasan.

Agar nantinya ketika ditetapkan bisa diterima semua pihak.

“Masih dalam pembahasan, dibahas dulu biar matang, kita nggak akan melebihi tanggal itu (batas maksimal penetapan UMK 2017 pada 21 November 2016),” kata Puryono.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, Pemprov Jateng melalui Disnakertransduk masih melakukan konfirmasi ulang terhadap usulan UMK 2017 yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.

“Seluruh kabupaten/kota sudah mengusulkan, tinggal konfirmasi satu persatu,” katanya.(TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved