Ganjar Pranowo Tetapkan UMK 2017, UMK Solo Sebesar Rp 1.534.985
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.
UMK 2017 berlaku per 1 januari 2017.
Dikutip dari laman Jatengprov.go.id, Senin (21/11/2016), UMK 2017 ditetapkan melalui SK No. 560/50 Tahun 2016.
Ganjar menyampaikan UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00.
Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.
Adapun di wilayah Solo Raya, UMK tertinggi yakni Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 1.560.000,00 dan terendah Kabupaten Wonogiri yakni Rp. 1.401.000,00
Untuk Kota Surakarta atau Solo, UMK 2017 ditetapkan sebesar Rp. 1.534.985, naik dari UMK Solo 2016 sebesar Rp1.418.218
"Upah minimum adalah upah bulanan terendah, saya ulangi ya, upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap."
"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” tandas Ganjar.
Bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, lanjutnya, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit).
Kesepakatan itu, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
"Yang lebih dari satu tahun (nanti) dibuat struktur dan skala upah."
"Ini mesti dibereskan pengusaha dan buruh hingga batasnya 23 Oktober 2017, ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kabupaten-umk_20161016_170536.jpg)