Jukir Asal Sudiroprajan, Solo, Ini Mengkonsumsi Sabu-sabu demi Menambah Stamina
Dia mengatakan membeli paket sabu-sabu dari seseorang seharga Rp 450 ribu, yang dapat digunakan selama delapan kali.
Penulis: Labibzamani | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang juru parkir (jukir), Nopianto alias Nopi, ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi, warga Mijen RT 004/RW 008 Kelurahan Sudiroprajan, Jebres, Solo, ini di hadapan petugas mengaku sudah satu tahun memakai sabu-sabu.
"Satu tahun saya menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja," katanya, di Mapolsek Serengan, Rabu (7/12/2016).
Orang tersebut kini diburu petugas Polsek Serengan.
Satu paket sabu-sabu seharga Rp 450 ribu, katanya, dapat digunakan selama delapan kali.
Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, selain menangkap pelaku Nopianto alias Nopi, polisi juga mengamankan temannya, Muh Fauzan alias Fauzan.
Ia mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mendengar keributan di rumah Fauzan di Kampung Kartopuran RT 001/RW 005 Jayengan, Serengan.
"Kami mendatangi lokasi keributan dan menangkap pelaku," kata Giyono.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana Nopi.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sabu-sabu di meja dan tempat sampah di kamar rumah Fauzan.
Polisi pun menyita korek gas, paket sabu-sabu sisa, pipet kaca, sedotan, dua unit telepon genggam dan tisu bekas pakai.
Pelaku diduga keras melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai golongan I bagi diri sendiri.
Hal itu bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kapolsek Serengan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dua-tersangka-kasus-narkoba-jenis-sabu-sabu-nopianto-alias-nopi-kanan-dan-muh-fauzan_20161207_105925.jpg)