DPR Cari Masukan Mengenai Sistem Budidaya Tanaman ke UNS Solo
Kesejahteraan petani rendah, perkembangan pertanian jalan di tempat, riset yang mandeg, dan termasuk kemandegan institusi pertanian.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencari masukan untuk menyusun draft Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman di kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Solo, Selasa (13/12/2016).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR, Edy Prabowo, MM, MBA diterima langsung Rektor UNS Prof Dr. Ravik Karsidi beserta jajarannya.
“Kedatangan kami ingin mencari masukan sebagai bahan penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman dari perguruan tinggi, khususnya UNS,” kata Edy.
Dalam kesempatan itu, Pakar Budidaya Tanaman UNS, Prof Dr. Ir. Darsono memberi pandangan bahwa faktor kondisi lapangan yang ada masih berupa produktivitas pertanian yang stagnan.
Kesejahteraan petani rendah, perkembangan pertanian jalan di tempat, riset yang mandeg, dan termasuk kemandegan institusi pertanian.
Juga kemandegan sistem peyuluhan pertanian dan kemandegan lembaga penelitian pertanian, serta kemandegan birokrasi pertanian.
Untuk itu, menurut Darsono , dibutuhkan berbagai perbaikan, antara lain, diperlukan perlindungan dan optimalisasi pemanfaatan biodiversitas untuk menyejahterakan.
Selain itu, sistem zonasi budidaya tanaman nasional musti jelas terukur, baik wawasan Jawa-luar Jawa, pulau, wilayah homogen, wilayah administrasi, dan sebagainya.
Menurut Darsono , UNS memberi masukan antara lain, bahwa budidaya tanaman perlu pengaturan secara terpimpin baik nasional sampai dengan daerah dalam sistem budidaya tanaman, termasuk membutuhkan lembaga pemimpin yang kapabel, kuat dan baik.
Selain itu, kata Darsono, diperlukan juga keberanian untuk memperhatikan potensi produksi.
Misal Jawa dengan lahan yang subur konsentrasikan untuk budidaya tanaman utamanya pangan.
Sedang luar Jawa dikembangkan industri manufacturing dan industri berat.
Selain itu, UNS juga menyoroti pasal 13, pasal, 29, 31, 46, 37, 45 , 61 dan 67 serta pasal 70 dan 79 yang isinya seolah-olah peran petani sebagai pengusaha tanaman semakin hilang.
" Petani semakin hilang dari peran sebagai pengusaha tanaman, pada pasal –pasal terakhir itu, pengaturan mengenai petani semakin nisbi, kami mendalami kluster penjelasannya relatif sama," tegasnya.
