Sweeping dan Perusakan Restoran di Solo
Polda Jateng Bantah Kabar Pelaku Perusak Social Kitchen tak Boleh Didampingi Pengacara
"Tiga tersangka tersebut adalah M , YW, dan RM. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda dari Solo untuk menjalani pemeriksaan, " imbuhnya.
TRIBUNSOLO.COM,SEMARANG – Polda Jateng membantah kabar yang menyatakan tersangka pengrusakan Social KitchenSolo tak diperbolehkan didampingi pengacara dalam pemeriksaan.
"Yang benar, tersangka menolak didamping pengacara saat pemeriksaan."
"Ada bukti berupa berita acara penolakan pendampingan pengacara ," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, Kamis (22/12/2016).
Tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Surakarta telah menangkap lagi tiga pelaku.
Penangkapan itu berlangsung Rabu (21/12/2016) pukul 20.00 di rumah masing-masing.
"Tiga tersangka tersebut adalah M , YW, dan RM. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda dari Solo untuk menjalani pemeriksaan, " imbuhnya.
Baca: Diwarnai Tembakan 4 Kali, di Sekaten Solo Tim Polda Jateng Tangkap Terduga Perusak Social Kitchen
Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel.
" Barang bukti tersebut hasil perampasan pada saat kejadian (pengrusakan) itu," kata Djarod.
Mengutip Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, Djarod menyatakan masih ada tersangka lain yang masih diburu.
"Pengejaran ini berdasarkan barang bukti dan cerita saksi di tempat kejadian," tandasnya. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jateng-kombes-djarod-padakova_20161220_190957.jpg)