Sweeping dan Perusakan Restoran di Solo

Polda Jateng Bantah Kabar Pelaku Perusak Social Kitchen tak Boleh Didampingi Pengacara

"Tiga tersangka tersebut adalah M , YW, dan RM. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda dari Solo untuk menjalani pemeriksaan, " imbuhnya.

Editor: Daryono
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO P
Kombes Djarod Padakova 

TRIBUNSOLO.COM,SEMARANGPolda Jateng membantah kabar yang menyatakan tersangka pengrusakan Social KitchenSolo tak diperbolehkan didampingi pengacara dalam pemeriksaan.

"Yang benar, tersangka menolak didamping pengacara saat pemeriksaan."

"Ada bukti berupa berita acara penolakan pendampingan pengacara ," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova, Kamis (22/12/2016).

Tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Surakarta telah menangkap lagi tiga pelaku.

Penangkapan itu berlangsung Rabu (21/12/2016) pukul 20.00 di rumah masing-masing.

"Tiga tersangka tersebut adalah M , YW, dan RM. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda dari Solo untuk menjalani pemeriksaan, " imbuhnya.

Baca: Diwarnai Tembakan 4 Kali, di Sekaten Solo Tim Polda Jateng Tangkap Terduga Perusak Social Kitchen

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel.

" Barang bukti tersebut hasil perampasan pada saat kejadian (pengrusakan) itu," kata Djarod.

Mengutip Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, Djarod menyatakan masih ada tersangka lain yang masih diburu.

"Pengejaran ini berdasarkan barang bukti dan cerita saksi di tempat kejadian," tandasnya. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved