Mabes Polri Tugasi Korlantas Cek Intensitas Suara Telolet

Suara "telolet" yang terlampau keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/SYAHRUL MUNIR
Anak-anak di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, menunggu bus malam yang lewat di Jl Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (11/5/2016) sore. Mereka menantikan bus yang membunyikan klakson telolet untuk direkam dan diunggah ke media sosial. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengecek intensitas suara "telolet" yang berasal dari klakson bus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, intensitas suara klakson tersebut tak boleh melebihi batasan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

"Masih akan dilihat dan akan dikur berapa sebenarnya desibelnya," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

"Korlantas akan melakukan pengukuran sebagai pembanding pengukuran dari Dinas Perhubungan," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama Pasal 69 PP, menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Adapun umumnya suara "telolet" dari klakson dalam rentang 93 hingga 118 desibel.

Dengan demikian, hal tersebut dianggap masih dalam batas wajar.

"Apabila melebihi ambang batas, bisa dilakukan penegakan."

"Baik dilakukan melalui tilang, maupun dengan teguran tertulis atau lisan," kata Martinus.

Suara "telolet" yang terlampau keras dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, tempat membunyikan klakson juga tak bisa sembarangan.

Suaranya bisa merusak konsentrasi pengemudi.

Lainnya, klakson tidak boleh dibunyikan di sekitar tempat ibadah dan sekolah karena akan mengganggu aktivitas.

Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan sebagai edukasi bahwa ada batasan-batasan yang harus dipatuhi untuk membunyikan klakson "telolet".

"Tapi jangan dilihat penegakan hukumnya."

"Ini akan dilakukan upaya persuasif dengan dilakukan patroli supaya jangan sampai jadi korban," kata dia.

Mayoritas penikmat klakson "telolet" adalah kalangan anak-anak.

Mereka bergerombol di pinggir jalan menunggu suara tersebut dari sang sopir.

Namun, Martinus menegaskan bahwa keselamatan anak-anak harus diutamakan. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved