Hari Raya Natal

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal untuk 6.707 Narapidana

Remisi diberikan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, (25/12/2016). Adapun rinciannya, sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus

Editor: Daryono
Trbunnews.com
Yasonna Laoly 

TRIBUNSOLO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen dan Katolik.

Remisi diberikan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, (25/12/2016).

Adapun rinciannya, sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I.

Sedangkan sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.

Melalui keterangan tertulis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tapi juga dipandang sebagai perenungan diri.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna, Minggu (25/12/2016).

Pesan ini juga dibacakan para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayah.

Adapun besaran remisi khusus Natal kali ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah dua bulan.

Besaran remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani.

Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 15 hari sebanyak 1.854 orang.

Kemudian, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 4.129 orang.

Sedangkan, narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang.

Sementara mendapat remisi selama dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi memastikan sejumlah narapidana kasus korupsi seperti Otto Cornelis Kaligis, Robert Tantular dan Anggoro Widjojo tak mendapatkan remisi. 

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang =Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved