Sidang Kasus Ahok

Selasa Besok, Sidang Kasus Ahok Masih Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Polisi sebelumnya meminta lokasi sidang Ahok dipindah atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/Tatan Syuflana
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Adapun dalam sidang tersebut majelis hakim akan membacakan putusan sela.

"Besok masih di sana (bekas PN Jakpus), kan keputusan ketua pengadilan, kami mengamankan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Argo mengatakan tidak mengetahui alasan Pengadilan Jakarta Utara masih menyidangkan Ahok di Jalan Gajah Mada kendati Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah mengabulkan permohonan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian mengenai lokasi sidang yang dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 22/KMA/SK/2016.

"Nanti (sidang) yang keempat mungkin (dipindah), besok kan cuma pembacaan (putusan sela)," ujar Argo.

Polisi sebelumnya meminta lokasi sidang Ahok dipindah atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan.

Sebab, saat berlangsungnya sidang, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak yang mengganggu kegiatan di ring 1.

Ketentuan pemindahan lokasi ini diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved