Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Sadis di Pulogadung

Perampok Sadis Ramlan Butar Butar Ternyata Berstatus Tersangka yang Dibantarkan

Ramlan ditangkap atas kasus pembunuhan pada 2015, namun penahanannya ditangguhkan oleh Polsek Cimanggis lantaran menderita sakit ginjal.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/HANDOUT
Satu dari tiga tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas yang ditangkap polisi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Salah satu pelaku pembunuhan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, bernama Ramlan Butar Butar.

Ia tewas setelah kakinya ditembak polisi.

Ternyata Ramlan sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pembunuhan pada 2015.

Namun, penahanan Ramlan ditangguhkan oleh Polsek Cimanggis lantaran menderita sakit ginjal.

"Dibantarkan dari 2 September hingga 8 Oktober 2015 dengan diagnosis dokter, Ramlan alami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramat Jati," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2016).

Dengan demikian, kala itu Ramlan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dan berobat jalan.

Kemudian penahanan Ramlan ditangguhkan berdasarkan surat perintah nomor SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.

Meski dibantarkan, Ramlan tetap dikenakan wajib lapor.

Namun, Ramlan tidak menjalankan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.

Sejak saat itu ia dinyatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.

Adapun dalam kasus perampokan dan pembunuhan di rumah Dodi Triono di Pulomas, polisi menangkap  Ramlan Butarbutar dan dua kawannya, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.

Ramlan tewas ditembak karena melawan saat ditangkap polisi.

Sedangkan satu pelaku lagi bernama Yus Pane masih dalam buruan.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved