Pasar Klewer Baru
Pemkot Solo Menambah Syarat Agar Pedagang Bisa Kembali Tempati Pasar Klewer
Pemerintah Kota Surakarta memberikan syarat tambahan kepada sebagian pedagang agar bisa kembali menempati kiosnya di Pasar Klewer permanen.
Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta memberikan syarat tambahan kepada sebagian pedagang agar bisa kembali menempati kiosnya di Pasar Klewer permanen.
Syarat tambahan itu adalah pedagang harus melunasi tunggakan retribusi yang seharusnya sudah dilunasi sebelum Pasar Klewer terbakar pada Desember 2014 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Subagiyo, Minggu (8/1/2017).
"Masih ada sebagian pedagang yang menunggak retribusi, ini harus segera dilunasi agar bisa masuk ke kios baru," ungkap Subagiyo.
Mengenai jumlah pedagang dan besaran utangnya, Subagiyo enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Yang jelas kita punya datanya," kata dia melanjutkan.
Penagihan retribusi itu dia anggap wajar karena seharusnya pedagang membayarnya rutin dan tepat waktu.
Bahkan setelah kebakaran melanda Pasar Klewer, pemkot telah memberikan banyak keringanan kepada pedagang.
"Sudah tidak ada keringanan lagi, dua tahun di pasar darurat kita gratiskan retribusi," ujarnya.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk dapat mendapatkan tempat di pasar permanen, yaitu menunjukkan Surat Hak Penempatan (SHP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bersedia membayar retribusi secara elektronik (e-retribusi).
Rencananya, pemkot akan memindahkan para pedagang dari pasar darurat ke pasar permanen pada Maret 2017.
Saat ini kontraktor masih dalam tahap finishing pembangunan Pasar Klewer.
Diperkirakan pembangunan selesai pada 30 Januari 2017.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/wali-kota-surakarta-fx-hadi-rudyatmo-meninjau-pembangunan-pasar-klewer_20161223_095113.jpg)