Sidang Gugatan Penggantian Nama Purboyo

Perwakilan Advokat Purboyo yang Mengundurkan Diri, Mengaku Tak Pernah Bertemu Kliennya Langsung

19 advokat itu juga mengundurkan diri dari perkara lain seperti gugatan SK Kementerian Kebudayaan ke Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MENGUNDURKAN DIRI - Sebanyak 19 advokat Pakubuwono XIV Purboyo selaku tergugat mengundurkan diri di sidang gugatan penggantian nama di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4/2026). Mereka juga mengundurkan diri dari perkara lain seperti gugatan SK Kementerian Kebudayaan ke Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Dalam surat pernyataan pengunduran diri, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai honorarium. 

Ringkasan Berita:
  • 19 advokat Pakubuwono XIV Purboyo selaku tergugat mengundurkan diri di sidang gugatan penggantian nama di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4/2026). 
  • Dalam surat pernyataan pengunduran diri, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai honorarium.
  • Mereka juga mengundurkan diri dari perkara lain seperti gugatan SK Kementerian Kebudayaan ke Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 19 advokat Pakubuwono XIV Purboyo selaku tergugat mengundurkan diri di sidang gugatan penggantian nama di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4/2026). 

Dalam surat pernyataan pengunduran diri, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai honorarium.

“Bahwa bersamaan dengan surat pengunduran diri ini kami juga menyampaikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi ‘bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.’”

NAMA BARU. Pakubuwono XIV Purboyo datang langsung ke Disdukcapil Kota Solo untuk merekam KTP Elektronik, Kamis (12/2/2026). Ia pun resmi menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
NAMA BARU. Pakubuwono XIV Purboyo datang langsung ke Disdukcapil Kota Solo untuk merekam KTP Elektronik, Kamis (12/2/2026). Ia pun resmi menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Salah satu kuasa hukum Tamrin mewakili 19 advokat tersebut untuk menjalani sidang pengunduran diri. Selanjutnya pihaknya tidak akan mewakili Purboyo di persidangan ke depan.

“Sidang hari ini penyerahan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun PB XIV. Kita sudah melaksanakan sidang hari ini. Selanjutnya majelis hakim akan memanggil pihak prinsipal. Mau dihadiri sendiri atau diwakilkan kuasa hukum yang baru,” jelasnya.

Ia pun menyinggung salah satu perkara yang ditangani.

Saat ini Purboyo resmi menyandang di KTP sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas atas jasanya dan tim kuasa hukum.

“Tapi saya berharap kita ini sudah menjadi pejuangnya Purboyo penetapan nama harapannya keringat pejuang bisa menjadi wadah penghubung hubungannya sebagai keluarga kembali,” tuturnya.

Tak Pernah Bertemu Purboyo Langsung

Menurutnya, komunikasi yang terhambat menjadi persoalan utama yang melatarbelakangi pengunduran diri ini. 

Ia sendiri belum pernah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut.

“Alasannya ya begini ada teori komunikasi kuasa hukumnya memegang gembok. Purboyo atau PB XIV yang memegang kuncinya. Tanyakan langsung ke beliau. Kalau kita memaknai kuasa hukum kita sudah berjuang saya harap kalau ada permasalahan kita bisa selesaikan secara kekeluargaan. Apa juga yang mau kita cerita. Saya dan PB XIV atau Sinuhun Purboyo belum pernah ketemu sampai hari ini. Belum ketemu,” ungkapnya.

Selama ini, komunikasi dilakukan melalui perantara.

Menurutnya, komunikasi semacam ini tidak ideal apalagi berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh kuasa hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved