Diksar Mapala UII Berujung Maut
Asyam, Korban Diksar UII Punya Peninggalan Penting yang Bisa Dimanfaatkan Pemerintah
Nama Syaits Asyam (19), mahasiswa semester empat UII tertulis jelas di deretan bukti penghargaan itu.
Sebelumnya, Asyam merupakan satu dari tiga korban meninggal peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala UNISI Mahasiswa UII Yogyakarta.
Kegiatan merenggut tiga nyawa itu digelar di Hutan Tlogodringo Desa Gondosuli Tawangmangu Karanganyar.
Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan, inovasi Asyam yang tertulis dalam penelitian itu akan dikembangkan peneliti lain.
"Secara akademis secara ilmiah harus berkembang terus," ujarnya.
Terkait kekerasan yang terjadi di kampus itu, Nasir menegaskan akan mengawal prosesnya hingga tuntas. Semua panitia dan manajemen kampus akan menjalani proses.
Baik proses hukum maupun proses evaluasi akademis.
"Proses hukum harus berjalan harus sampai akar-akarnya. Agar tidak ada lagi kasus lainnya di semua kampus yang ada di Indonesia," tegas Nasir.
Kejadian kekerasan yang mengakibatkan pemuda berprestasi itu sangat disayangkannya.
Untuk mencegah kejadian serupa ia mengintruksikan untuk seluruh kampus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam semua kegiatan dan ekstrakurikuler mahasiswa.
Sebab dikhawatirkan jika tidak adanya pendampingan dari dosen, kasus kekerasan dapat terulang.
Jika terdapat pelanggaran lagi, pemerintah tidak ragu untuk menyerahkan proses hukum pada polisi jika masuk ranah hukum.
Dan akan memproses akademik seperti penghentian jabatan dan skorsing jika berada di ranah akademik dan tidak ada unsur hukum.
"Menjadi tanggungjawab negara terhadap keadilan, kita saat ini sedang melakukan revolusi mental," ungkapnya.
Dalam kedatangan itu, ia menyampaikan salam Presiden Jokowi kepada keluarga.
Ia juga sempat memimpin doa untuk Asyam.
Nasir berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabara dan ketabahan. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/asyam-korban-diksar-uii-punya-peninggalan-penting-yang-bisa-dimanfaatkan-pemerintah_20170127_153805.jpg)