Beredar Info Khatib Tersertifikasi Digaji Rp 2,5 Juta Per Bulan, Kemenag Pastikan Hoax
Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib, melainkan hanya membuat standarisasi.
Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi sertifikasi khatib yang belakangan ini tersebar di media sosial.
Pesan berantai tersebut menyebutkan berbagai persyaratan dan kualifikasi agar seorang khatib bisa mendapat status tersetifikasi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag, Mastuki, memastikan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoax.
"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," tegasnya melalui keterangan pers, Senin (6/2/2017).
Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib, melainkan hanya membuat standardisasi.
Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah.
Standardisasi yang dimaksud adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.
Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kemenag, karena hal itu masuk ke dalam ranah ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucapnya.
"Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag, Kemenag hanya sebagai fasilitator," imbuhnya.
Saat ini Kemenag saat ini masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Berikut info hoax yang beredar viral:
Info Sertifikasi Khatib.
Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur'an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta'lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/salat-idul-adha_20160901_194539.jpg)