Soal Freeport, Menteri Sri Mulyani Berkoordinasi dengan Menteri Jonan
Ia menilai pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah sudah berkonsolidasi dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait persoalan PT Freeport Indonesia.
Konsolidasi itu bagian dari persiapan pemerintah menindaklanjuti dinamika masalah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Termasuk (bersama-sama) melihat penerimaan negara melalui KK (kontrak karya) yang diatur sebelumnya dan bagaimana itu diubah dalam bentuk sesuai izin dalam Undang-Undang Minerba," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Seperti diketahui, persoalan Freeport tidak berhenti pada perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saja.
Namun juga akan terkait ke penerimaan negara.
Bahkan belakangan mencuat ke sektor pajak.
Sri Mulyani sendiri menuturkan bahwa pemerintah tetap akan berpegang kepada Undang-Undang Minerba.
Ia juga menegaskan, semua investor yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan undang-undang yang ada.
"Kami juga lakukan amanat undang-undang secara penuh sehingga bisa dipahami masyarakat dan menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan pemerintah Indonesia.
Ia menilai pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
Tanpa itu, pemegang KK tidak diperbolehkan ekspor konsentrat. (Kompas.com/Yoga Sukmana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani_20160727_183929.jpg)