WNI Tersangkut Kematian Kim Jong Nam
Jokowi Pastikan Pemerintah Beri Pendampingan Hukum untuk Siti Aisyah
Jokowi mengatakan bahwa pendampingan hukum bagi Siti itu sangat penting mengingat terdapat prinsip azas praduga tidak bersalah.
Editor:
Daryono
Repro/Kompas TV
Paspor atas nama Siti Aisyah, warga Indonesia yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, di Malaysia.
Kemenlu juga telah menunjuk 'retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum.
Namun, tim kuasa hukum itu juga belum bisa menemui Siti.
Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini.
Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi.
Retno juga berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.
"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk."
"Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/siti-aisyah-oleskan-racun-ke-wajah-kim-jong-nam-dengan-bertelanjang-tangan_20170222_233028.jpg)