Kasus KTP Elektronik
Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi E-KTP, Posisi Setya Novanto di DPR Aman
Ia menambahkan disebutnya nama Novanto dalam dakwaan masih harus dibuktikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan disebutnya nama Setya Novanto dalam dakwaan persidangan korupsi e-KTP tidak serta merta membuat kursi Ketua DPR yang diduduki Golkar terguncang.
Agus pun mengatakan pembahasan terkait layak atau tidaknya Novanto tetap menduduki kursi Ketua DPR masih terlalu jauh.
Pasalnya, meski namanya disebut dalam dakwaan, Novanto tidak disebutkan menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Oleh karena itu, ia mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya tak mau berandai-andai soal ini, semuanya masih berproses di persidangan," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Ia menambahkan disebutnya nama Novanto dalam dakwaan masih harus dibuktikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, itu hanya berasal dari dua tersangka yang saat ini tengah disidang, yakni Sugiharto dan Irman.
"Untuk posisi Ketua DPR ada wisdom dari Fraksi Partai Golkar dan fraksi lain dalam mengambil langkah untuk membahasnya."
"Tentu dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," papar Agus.(KOMPAS.COM/Rakhmat Nur Hakim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/setya-novanto_20161130_172309.jpg)