TOPIK
Kasus KTP Elektronik
-
Menurut Irvanto, perintah membagikan uang itu disampaikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
-
Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
-
Novanto kemudian bertanya kepada Irvan, kapan dan di mana dia pernah diberikan uang 3,5 juta dollar AS.
-
Irvanto mengaku kenal dengan pengusaha money changer, Riswan alias Iwan Barala, yang merupakan Marketing Manager PT Inti Valuta.
-
Jaksa KPK, Irene Putri menyebutkan adanya pengakuan itu, berarti membenarkan bahwa e-KTP memang akan di-mark up dan ada fee untuk DPR.
-
Nazaruddin menjelaskan Mirwan tidak pernah menyampaikan apapun kepada SBY soal proyek e-KTP di Cikeas, Jawa Barat.
-
Sebelumnya, SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
-
Sepertinya, meski duduk di kursi terdakwa, melalui pin itu, Fredrich ingin berpesan bahwa dirinya masih seorang pengacara.
-
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut.
-
SBY pun membantah tuduhan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
-
Ia mengungkapkan 6 poin cara kerja KPK hingga hal-hal yang menurutnya fakta soal e-KTP.
-
Lebih lanjut, ia menyerahkan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
-
SBY merasa difitnah atas tuduhan melakukan intervensi dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat presiden.
-
Kepada media, Novanto menyebutkan ada catatan terkait proyek e-KTP dalam buku itu.
-
Selain itu, dia menuturkan Firman Wijaya yang mengeluarkan penyataan di hadapan pers juga penuh dengan biasa.
-
SBY akan memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan tersebut.
-
Kemendagri tidak mengikuti saran yang dikeluarkan LKPP melalui surat resmi untuk menghentikan proyek yang diduga bermasalah.
-
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
-
"Enggak baik, tidak akhlak mulia itu. Bukan kejujuran, kebenaran, ketulusan dalam bernegara ini," sambung Gamawan Fauzi.
-
Dalam persidangan, Gamawan mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengaturan lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP.
-
Tidak diketahui apakah mereka melihat atau mengetahui ayahnya yang baru turun dari mobil tahanan KPK itu.
-
Dalam dakwaan jaksa KPK, Yasonna sebelumnya disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP.
-
Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.
-
Meski izin, Ganjar tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
-
Agus mengatakan, pemindahan nama tersebut agar jaksa lebih fokus menangani keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
-
Turun dari kendaraan, pria berkemeja putih, celana jins biru, sambil menenteng jaket hitam berjalan menuju lobi KPK.
-
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim.
-
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama."
-
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.
-
Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.