Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Apresiasi PT Sritex karena Peduli Karyawan Difabel
Tri adalah penerima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW) yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng) dan DIY, Irum Ismantara, mengapresiasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah peduli terhadap karyawan difabel.
Hal itu disampaikan Irum saat memberi sambutan dalam acara penyerahan kembali karyawan Sritex, Tri Marjanto, penyandang disabilitas akibat kecelakaan delapan bulan silam kepada Sritex, Senin (20/3/2017) siang.
Tri adalah penerima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW) yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKK RTW dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan agar pekerja yang cacat akibat kecelakaan dapat bekerja kembali setelah pendampingan rehabilitasi medik.
“Saya mengapresiasi Sritex yang telah menerima Tri (menjadi karyawan) kembali, karena tidak semua perusahaan melakukan ini,” jelas Irum.
Dia mengungkapkan, seharusnya perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki komitmen untuk menerima kembali karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat sekalipun.
Sejalan dengan program Presiden Jokowi, terang Irum, program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Irum berharap, dengan adanya program JKK RTW ini dapat mengoptimalkan kemampuan pekerja disabilitas kembali bekerja sesuai kemampuan yang dimiliki dan mengurangi pengangguran.
Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY telah melakukan pendampingan tenaga kerja program JKK RTW sebanyak 81 kasus.
Telah kembali bekerja sebanyak 54 orang dan 27 lainnya masih dalam pendampingan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sritex_20170320_224507.jpg)