Geger Keraton Surakarta

Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Raja Keraton Solo Hari Ini Belum Ada Hasil

Sidang dimulai sekitar pukul 11.33 WIB dihadiri penasihat hukum dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat dengan agenda mediasi.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Suasana mediasi yang dilakukan kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/4/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/4/2017).

Gugatan dilayangkan GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu yang tidak lain merupakan anak kandung dan keponakan PB XIII sendiri.

Baca: GKR Timoer Rumbai Gugat Ayahnya Sendiri, Raja Keraton Solo, ke Pengadilan Negeri

Sidang dimulai sekitar pukul 11.33 WIB dihadiri penasihat hukum dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat dengan agenda mediasi.

Dari pihak penggugat dihadiri oleh Sigit N Sudibyanto.

Sedang dari pihak tergugat dihadiri Fery Firman Nurwahyu.

Sidang gugatan perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Solo, Abdul Ra'uf.

Dalam sidang tersebut, Abdul Ra'uf, menunjuk Priyanto sebagai mediator dalam perkara tesebut.

Priyanto, mediator yang ditunjuk PN Solo, mengaku, belum ada hasil dalam mediasi tersebut.

"Karena pincipalnya (pemberi kuasa), baik penggugat maupun tergugatnya menurut Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 harus hadir," katanya.

Kalau tidak hadir, kata Priyanto, principalnya harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian.

Sementara mediasi akan dilanjutkan pada Senin (17/4/2017) mendatang.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved