Polemik Holyland Gondangrejo Karanganyar

Breaking News: Izin Dicabut, Pengelola Holyland Karanganyar Gugat Pemkab ke PTUN

Pengelola bukit doa karanganyar menggugat Pemkab ke PTUN, ini lantaran perizinan yang dicabut.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
BERI KETERANGAN. Ketua Umum LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa pada Kamis (8/1/2026). Mereka menggugat Pemkab Karanganyar terkait Holyland Karanganyar. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Karanganyar mencabut lima PBG Kawasan Bukit Doa Karanganyar setelah adanya penolakan dari sejumlah ormas.
  • LBH GP Ansor selaku kuasa hukum Yayasan Anugerah Sejahtera menilai pencabutan PBG dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dialog dan diduga akibat tekanan ormas.
  • LBH GP Ansor telah mengajukan banding administratif dan memastikan akan menggugat Pemkab Karanganyar ke PTUN jika banding tersebut ditolak.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar telah mencabut sebanyak lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kawasan Holyland atau Bukit Doa Karanganyar imbas penolakan yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan selaku kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta akan menggugat Pemkab Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau pun harus kami lakukan gugatan ke PTUN, kami akan lakukan,” jelasnya saat ditemui TribunSolo.com di Solo, Kamis (8/1/2026).

Sebanyak lima PBG tersebut sebelumnya telah diterbitkan oleh Pemkab Karanganyar.

Namun, setelah ada desakan dari sejumlah ormas, kelima PBG tersebut dicabut.

“Kami melihat pendirian Bukit Doa, PBG yang sudah dikeluarkan Pemkab Karanganyar kemudian dikoreksi, ditunda, dan akhirnya dicabut sendiri. Cuma dalam waktu tiga hari melakukan itu, ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, tanpa mengajak Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta untuk duduk bersama membahas apa persoalannya,” ungkapnya.

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang kini mangkrak, Senin (22/9/2025). Pemkab Karanganyar digugat karena proyek ini. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Tuding Pemerintah Takut

Sebelumnya, setelah PBG diterbitkan, muncul surat dari ormas. 

Ia menduga pemerintah takut terhadap tekanan yang diberikan ormas tersebut.

“Penundaan yang dilakukan bupati sebelumnya, kami melihat ada surat dari kelompok LAKIK. Kami melihat bupati berdasarkan itu melakukan penundaan, kemudian melakukan pencabutan. Ini sangat diduga keras oleh kami adanya keberpihakan atau ketakutan yang dilakukan Pemkab Karanganyar, sehingga tidak memberikan ruang dan berpotensi menjadi tindakan intoleransi terhadap masyarakat untuk beribadah di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Alasan Ormas Islam Tolak Proyek Holyland Karanganyar, Tak Pernah Disosialisasikan ke Warga

Saat ini pihaknya telah melayangkan banding administratif setelah pencabutan PBG tersebut.

Jika langkah ini tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Kami sudah melakukan banding administratif oleh LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, kemarin di Pemkab. Selanjutnya kami akan melihat apakah banding administratif ditolak atau diterima. Kalau nanti ditolak, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Tentang Holyland

Holyland adalah proyek wisata Rohani yang dibangun di Karanganyar

Proyek ini sudah berjalan dan terlihat besi-besi bangunan menjulang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved