Kasus KTP Elektronik

Setya Novanto Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Reaksi DPP Golkar

Idrus mengatakan Novanto selama ini bersikap koorperatif terkait penanganan kasus e-KTP.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS IMAGES
Setya Novanto 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - DPP Golkar bereaksi atas pencegahan Ketua Umum Setya Novanto keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekjen Golkar Idrus Marham menilai pencegahan ke luar negeri merupakan hal yang biasa.

"Karena apabila penegak hukum membutuhkan informasi atau pemeriksaan yang bersangkutan saya kira ini biasa. Bukan hal yang sangat luar biasa."

"Dan siapapun kalau itu terjadi bila memang itu diperlukan," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Idrus mengatakan Novanto selama ini bersikap koorperatif terkait penanganan kasus e-KTP.

Baca: Selama Enam Bulan, Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Ketua DPR itu, kata Idrus, selalu datang bila dipanggil aparat penegak hukim dan menghormati proses hukum.

"Dan siap mengikuti proses yang dilakukan oleh KPK dengan tetap kepada prinsip asas hukum yaitu praduga tak bersalah," kata Idrus.

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.

"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto ‎selama 6 bulan kedepan," ujar Febri, Selasa (11/4/2017).

Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie.

Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.

"Kemarin malam kami sudah menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ujar Ronny. (TRIBUNNEWS.com/Ferdinand Waskita)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved