Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Miryam S Haryani Tak Takut Dijemput Paksa

Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP tersebut mengaku sedang dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani (MSH) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/4/2017).

Tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP tersebut mengaku sedang dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Panggilan kali ini, Selasa (18/4/2017) merupakan penjadwalan ‎ulang karena Rabu (13/4/2017), Miryam tidak hadir lantaran ada kegiatan menghadiri ibadah Paskah.

Soal ancaman jemput paksa yang dilakukan KPK,

Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan mengaku tidak takut.

Menurut dia, penyidik KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa.

"‎Ya tidak apa apa kalau begitu (jemput paksa) karena kan memang KPK punya hak."

"Tapi kan, Miryam juga punya hak asasi kalau sedang sakit. Jadi tolong dihargai," ucap Aga Khan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Aga Khan, kehadiran dirinya mewakili Miryam ke KPK dengan membawa serta surat keterangan dokter, menunjukkan itikat baik Miryam.

Dia berharap KPK memahami hal tersebut.

Nantinya apabila penyidik KPK kembali memanggil Miryam, Aga Khan menjamin kliennya pasti hadir dan kooperatif.

"Saya pastikan, saya komit ke penyidik kalau dipanggil lagi pasti dia (Miryam) hadir."

"Karena kan memang sudah habis masa panggilannya sesuai KUHAP," katanya.

‎Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Baca: KPK Siap Jemput Paksa Miryam S Haryani Jika Tak Penuhi Panggilan Selasa Besok

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved