Kasus KTP Elektronik
Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan atas Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.
Editor:
Daryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Ini lantaran Miryam sudah dua kali mangkir dari penjadwalan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka.
Panggilan pertama Rabu (13/4/2017) Miryam berhalangan karena ada ibadah Paskah.
Selanjutnya saat penjadwalan ulang, Selasa (18/4/2017) Miryam malah jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Dia meminta izin untuk istirahat dua hari yakni 18-19 April 2017 dan siap diperiksa pada Rabu (26/4/2017) esok.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, Miryam melakukan perlawanan melalui jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/ Theresia Felisiani)
Halaman 2 dari 2