Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan atas Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

Ini lantaran Miryam sudah dua kali mangkir dari penjadwalan penyidik untuk diperiksa perdana sebagai tersangka. ‎

Panggilan pertama Rabu (13/4/2017) Miryam berhalangan karena ada ibadah Paskah.

Selanjutnya saat penjadwalan ulang, Selasa (18/4/2017) Miryam malah jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.‎

Dia meminta izin untuk istirahat dua hari yakni 18-19 April 2017 dan siap diperiksa pada Rabu (26/4/2017) esok.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Miryam melakukan perlawanan melalui jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/ Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved