Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Hanura Segera Copot Miryam S Haryani dari Posisi Anggota DPR

Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan dicopot oleh partainya sebagai Anggota DPR.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan dicopot oleh partainya sebagai Anggota DPR.

Hal itu menyusul telah ditetapkannya Miryam sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya. Saya PAW posisinya dari posisi yang sekarang," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Namun, Oesman Sapta belum akan memecat Miryam, baik sebagai pengurus partai maupun kader partai.

Sebab, proses hukum terhadap Miryam masih berjalan.

"Pengurus nanti proses hukumnya masih sedang berjalan dan itu sudah mekanisme kami seperti itu," kata Ketua DPD RI itu.

Oesman Sapta juga mengapresiasi kerja Kepolisian yang sudah membantu mempercepat proses hukum terhadap Miryam.

Baca: Bungkam dan Hanya Lambaikan Tangan, Miryam S Haryani Tiba di Gedung KPK

Miryam sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia).

Pengajuan surat tersebut karena Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"Ya saya mengapresiasi kepada Polri, ini mempercepat proses hukum," tuturnya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Setelah ditangkap polisi, KPK langsung menahan Miryam.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved