Diksar Mapala UII Berujung Maut
Mangkir Pemeriksaan Polisi, Enam Tersangka Mapala UII Terancam Dijemput Paksa Polres Karanganyar
Pasalnya, para tersangka mangkir dari jadwal pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Jumat (19/5/2017).
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengultimatum enam tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pasalnya, para tersangka mangkir dari jadwal pemeriksaan di Mapolres Karanganyar pada Jumat (19/5/2017).
Ketidakhadiran enam tersangka itu dipastikan oleh penasihat hukum tersangka, Achiel Suyanto, yang mengklaim kliennya belum menerima surat panggilan.
"Hingga (Jumat) pagi ini, adik-adik dan orang tua anggota Mapala UII belum menerima surat panggilan," ujarnya.
Dia berjanji, akan menghadirkan tersangka di hadapan tim penyidik pada Senin (22/5/2017) depan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengancam akan melakukan upaya paksa kepada para tersangka jika mangkir dari panggilan kedua.
Ditemui wartawan, Ade Safri menganggap alasan para tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan, polisi telah mengirim surat kepada para tersangka ke empat alamat, yakni rektorat, kantor Mapala, indekos dan rumah.
Selanjutnya, pihaknya tengah mengupayakan agar para tersangka sampai kepada proses penyidikan.
Ia menargetkan, upaya paksa pemeriksaan tersangka dilakukan sebelum Senin mendatang.
Termasuk upaya jemput paksa tersangka oleh Polres Karanganyar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/rekonstruksi-mapala-uii_20170313_175813.jpg)