Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan E-KTP Kembali Digelar, Jaksa KPK Akan Hadirkan 7 Saksi

Senin (22/5/2017) ini, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikot Jakarta.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Senin (22/5/2017) ini, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, mengatakan dalam sidang ke-16 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan tujuh saksi.

Sebagian besar dari ketujuh saksi tersebut merupakan pihak swasta yang merupakan bagian dari konsorsium pelaksana e-KTP.

Pertama, jaksa berencana menghadirkan Endah Lestari yang merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP.

Endah pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.

Padahal, sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping, dari target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping.

Berikutnya, jaksa akan menghadirkan Junaidi yang merupakan bendahara pembantu proyek e-KTP.

Ia pernah menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari terdakwa II, yakni Sugiharto.

Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan Willy Nusantara Najoan yang merupakan karyawan PT Quadra Solutions.

Kemudian, Amilia Kusumawardhani yang merupakan Vice President di PT Biomorf.

Selain nama-nama tersebut, jaksa KPK juga akan menghadirkan beberapa saksi yang namanya tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Mereka adalah, Nadjamudin Abror, Ferry Haryanto dan Melyanawati. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sidang ke-16 Kasus E-KTP Hadirkan Saksi dari Kemendagri dan Konsorsium

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved