Empat Tersangka Dugaan Suap DPRD Kota Mojokerto Ditahan di 4 Tempat Berbeda

Sebelumnya, empat tersangka itu bersama dua orang lain ditangkap Jumat (16/6/2017) malam lewat operasi tangkap tangan di Kota Mojokerto, Jatim.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS
Tersangka kasus dugaan suap yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (17/6/2017) malam.

Sebelumnya, empat tersangka itu bersama dua orang lain ditangkap Jumat (16/6/2017) malam lewat operasi tangkap tangan di Kota Mojokerto, Jatim.

Baca: Hasil OTT di Mojokerto, KPK Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Ketua DPRD Kota Mojokerto

Para tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto; Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani; dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ,Umar Faruq.

Keempatnya diduga terlibat kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan,  empat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda.

Purnomo, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara Abdullah Fanani, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan Wiwiet Febryanto, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Febri mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Febri, Sabtu malam.

Baca: Tangkap 6 Orang di Mojokerto, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Dalam OTT di Mojokerto, KPK mengamankan uang Rp 470 juta.

Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.

Sementara itu, uang lain yakni Rp 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya. (KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Mojokerto/Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved