Kasus KTP Elektronik
Rekaman Bukti Pemeriksaan Miryam saat Jadi Saksi Kasus e-KTP Akan Dibuka di Persidangan
Menurut Febri, hal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap perkara anggota DPR Miryam S Haryani.
Dengan demikian, tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan itu akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke penuntut umum."
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/6/2017).
Menurut Febri, hal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan, dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan.
Segala sesuatu terkait materi perkara, baik terkait pencabutan keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap Miryam, akan diuji melalui persidangan.
"Hal-hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kasus ini, sehingga hanya dapat dibuka di persidangan."
"Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus e-KTP," kata Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang kepada puluhan anggota DPR.
Pansus hak angket
Anggota DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam.
Pansus juga berencana meminta keterangan Miryam secara langsung.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.