Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Sadis di Pulogadung

Sidang Kasus Pembunuhan Pulomas, Saksi dan Dua Terdakwa Saling Bantah

"Ada paksaan serta ancaman, ada yang bilang 'jangan melawan, kalau melawan ditembak!'" ujar Fitriani, kepada majelis hakim.

Editor: Daryono
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Ketiga terdakwa perampokan Pulomas hadiri sidang kesaksian korban di PN Jaktim, Kamis (6/7/2017). 

Pengacara ketiga tersangka, Jarot Widodo, mengatakan ketiga kliennya didakwa jaksa dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Dalam kasus itu, Dodi dan dua dua anaknya, serta seorang teman anaknya, dan dua asisten keluarga itu tewas setelah disekap kelompok perampok itu dalam sebuah kamar mandi di rumah Dodi. (Kompas.com/Lila Wisna Putri)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judull: Dua Terdakwa Kasus Perampokan di Pulomas Bantah Keterangan Saksi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved