Sidang Praperadilan Hary Tanoe, Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC sebagai Saksi
Seperti diketahui, Jaksa Yulianto sebelumnya disebut-sebut merasa terancam dengan pemberitaan kasus ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hakim tunggal yang memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo, Cepi Iskandar, mempertanyakan objektivitas saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ancaman terhadap jaksa.
Pada persidangan hari ini, Rabu (12/7/2017), pihak Hary Tanoe menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga.
Hakim mempertanyakan soal objektivitas karena Arya merupakan karyawan MNC dan mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut.
"Yang jelas kita mencari objektivitas."
"Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain?" tanya hakim Cepi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca: Hadapi Sidang Praperadilan Kedua, Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti Berupa 100 Dokumen
Salah satu pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, Arya hanya akan menjelaskan soal tidak adanya intervensi oleh Hary dalam proses pembuatan berita soal kasus ini.
Seperti diketahui, Jaksa Yulianto sebelumnya disebut-sebut merasa terancam dengan pemberitaan kasus ini.
Hakim lalu menanyakan kepada kuasa hukum Polri.
Kubu Polri merasa keberatan dengan hadirnya saksi.
"Kami dari Termohon sangat keberatan."
"Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar kuasa hukum Polri.
Hakim akhirnya memutuskan Arya tetap dapat bersaksi tanpa diangkat sumpah di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Arya mengatakan bahwa berita yang dibuat oleh Redaksi MNC, bebas dari intervensi manajemen perusahaan termasuk dari Hary.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/hary-tanoe_20170711_115228.jpg)