Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Setya Novanto Pulang Lewat Pintu Belakang Gedung DPR Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP.

Ketua DPR Setya Novanto masih mendatangi Gedung DPR pada hari ini, Senin (17/7/2017).

Dari informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ini sempat memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR serta Rapat Pimpinan DPR dengan Pansus RUU Pemilu.

Usai rapat, Novanto masuk kembali ke dalam ruangan Ketua DPR.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka E-KTP

Ketua DPP Golkar Nurul Arifin mengatakan Novanto tidak terlihat sakit.

Meskipun, Novanto pernah mengeluhkan sakit vertigo.

"Kalau tadi sih beliau oke (sehat)," kata Nurul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Novanto keluar DPR selepas azan maghrib pukul 17.58 WIB.

Ia tidak melewati lobi Gedung Nusantara III DPR seperti biasanya Pimpinan DPR.

Tetapi, melalui pintu belakang gedung Nusantara III DPR.

"Bapak baru jalan, baru pulang," kata Politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved