Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Golkar Pastikan Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Setya Novanto

Dia diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizal Bomantana
Setya Novanto, Ketua Harian Nurdin Halid, dan Sekjen Idrus Marham serta jajaran Golkar berfoto bersama usai rapat pleno di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Partai Golkar memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.

Seperti diketahui, Setya yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada kasus KTP elektronik.

"Kita sudah menugaskan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM dibantu Badan Advokasi DPP Partai Golkar."

"Itu dari sudut penugasan partai, tetapi juga tentu dari Pak Novanto ada tim hukum sendiri," kata Idrus, di DPP Golkar, di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

Bantuan hukum untuk Novanto, lanjut Idrus, sudah resmi diputuskan Golkar.

Baca: Meski Setya Novanto Tersangka, Golkar Putuskan Tak Gelar Munaslub

Tim bantuan hukum akan mengawal kasus yang menjerat Novanto.

"Saya kira ini yang secara resmi tadi kita sudah menugaskan untuk mengawal," ujar Idrus.

Soal apakah akan menempuh praperadilan, Idrus mengatakan pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka kepada Novanto dari KPK.

Tanpa surat tersebut, pihaknya belum bisa menyusun langkah-langkah hukum untuk kasus Novanto.

"Jadi bagaimana kita bisa menyusun sebuah gugatan yang ngajukan praperadilan tanpa ada secara resmi diterima surat keputusan penetapan tersangka itu."

"Jadi kita akan tunggu itu," ujar Idrus.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017).

Baca: Pengamat Berharap Kasus Papa Minta Saham Tak Terulang Lagi pada Penetapan Setya Novanto Kali Ini

Dia diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved