Kasus KTP Elektronik
Golkar Pastikan Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Setya Novanto
Dia diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan. (Robertus Belarminus)
Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Setya Novanto.