Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Anggota DPR Markus Nari Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru pada kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Markus Nari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (17/5/2017). Markus Nari diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penerapan KTP elektronik. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru pada kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.

"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca: Setelah Setya Novanto, Ketua KPK Sebut Kemungkinan Tersangka Baru E-KTP

Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Markus Nari juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Baca: Diduga Halangi Penyidikan, Anggota DPR Markus Nari Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved