Kasus KTP Elektronik

Setelah Setya Novanto, Ketua KPK Sebut Kemungkinan Tersangka Baru E-KTP

Apakah kasus e-KTP akan berlangsung panjang, Agus menyatakan, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Editor: Daryono
Kompas.com/Kristian Erdianto
Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan terkait informasi aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke "Teman Ahok" dari perusahaan pengembang reklamasi, Rabu (15/6/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus proyek e-KTP.

"Itu tidak tertutup kemungkinan, tidak tertutup kemungkinan," kata Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Agus mengatakan, cukup banyak nama-nama yang terdapat dalam dakwaan kasus e-KTP.

Baca: Terkait Kasus Korupsi E-KTP, KPK Mulai Kumpulkan Bukti untuk Jerat Wakil Rakyat Lainnya

Pihaknya meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan yang baru.

"Seperti yang Anda saksikan bahwa didakwaan pertama itu cukup banyak. Kita tunggu saja," ujar Agus.

"Kita tunggu proses di persidangan itu menjadi bahan kita untuk meneruskan langkah," ujar Agus.

Apakah kasus e-KTP akan berlangsung panjang, Agus menyatakan, tergantung pada proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Tergantung dengan proses. Tergantung informasi yang kita dapatkan," ujar Agus.

Hingga saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto (mantan pejabat Kemendagri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha) dan Setya Novanto (Politisi Golkar).

Banyak nama yang disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Penyidik KPK sudah memeriksa para anggota DPR dan pihak lainnya.

Dalam dakwaan, menurut KPK, ada kesepakatan sebesar 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000.

Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.

Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Ketua KPK, Kemungkinan Tersangka Kasus E-KTP Bertambah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved