Kasus KTP Elektronik
Ketua KPK, Agus Rahardjo, Sindir Fahri Hamzah Lewat Vonis Dua Terdakwa E-KTP
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Editor:
Daryono
Kompas.com/Kristian Erdianto
Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan terkait informasi aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke "Teman Ahok" dari perusahaan pengembang reklamasi, Rabu (15/6/2016).
"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya, siapa yang ngomong itu rugi."
"Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya hanya mempercayai audit BPK.
Sebab, lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.
"Masa omongan orang dipinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
Halaman 2 dari 2