Banyak Keluhan, Aplikasi E-Samsat Sakpole di Jateng Belum Maksimal
Kasubbid pengembangan sistem informasi, Bapenda Jateng, Amar Abdullah mengakui belum semua NIK terdupdate di database.
Editor:
Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Seorang warga menunjukkan bukti pembayaran pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu, di kantor Samsat Solo, Jumat (6/1/2017).
Jika tidak bisa pulang? Ia menyarankan menitipkan KTP dan STNK asli untuk disahkan saudara di wilayah Jateng.
Amar menjamin uang pembayaran tidak hangus meski sudah lewat 14 hari sejak pembayaran via aplikasi.
"Tapi konsekuensinya ya kalau ada tindakan dari kepolisian tidak ada kelonggaran," ucapnya.
Kalau tidak bisa menunjukkan KTP asli saat pengesahan, pembayaran pajak masih bisa diterima.
Tapi, pemilik kendaraan wajib balik nama pada tahun depan.
"Sistemnya blokir, tahun depan harus balik nama sesuai KTP pemilik," ujar Kasi STNK Subbid Regident Ditlantas Polda Jateng Kompol Ruri Prastowo. (Tribun Jateng, Bakti Buwono)
Berita ini sudah tayang di TribunJateng dengan judul: Baru Diluncurkan, Aplikasi e-Samsat Sakpole Sudah Banyak Keluhan
Berita Terkait