Polda Jambi Amankan Paket Pakaian Bekas Bermerek Luar Negeri Ilegal
Sekitar Pukul 91.30 wib sabtu dinihari, patroli KP XXVI 2006, menemukan KM Singkep Jaya tengah berlayar
TRIBUNSOLO.COM, JAMBI - Sedikitnya 12 Ball pakaian jadi asal luar negeri tanpa dilengkapi dokumen diamankan di perairan Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sabtu (22/7/2017).
Dari rilis yang di sampaikan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan kapal KM Singkep Jaya diamankan di losisi kordinat 1'2.61'S 103.48.917E Perairan Kampung Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sekitar Pukul 91.30 wib sabtu dinihari, patroli KP XXVI 2006, menemukan KM Singkep Jaya tengah berlayar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 12 Ball pakaian bekas bermerek dari luar negri.
"Hasil pemeriksaan Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, Muatan Kapal ditemukan 12 Ball Pakaian Jadi tanpa dilengkapi dokumen," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Hasil pemeriksaan diketahui jika kapal tersebut milik Jailani, warga Dabo Singkep yang berlayar dari Dabo Singkep menuju Kampung Laut.
Satu orang nahkoda kapal berinisial E (48) diamankan berikut dua orang ABK yakni Zainal dan Sukardi warga Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
"Nahkoda dan ABK sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini kasus ditangani Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi,"pungkas Kuswahyudi. (Tribun Jambi/Dedi Nurdin)
Berita di atas telah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul Belasan Pakaian Bekas Bermerek Luar Negeri Diamankan di Perairan Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pakaian-bekas_20170722_161847.jpg)