Kasus KTP Elektronik
Hari Ini KPK Agendakan Panggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus Setya Novanto
Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Sementara itu, Novanto telah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (Robertus Belarminus)
Artikel di atas diambil dari berita Kompas.com yang berjudul: KPK Panggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus Setya Novanto.
Halaman 2 dari 2