Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Nama Setya Novanto Hilang dalam Berkas Putusan, KY Sudah Bentuk Tim Investigasi

Padahal, nama Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Hanang Yuwono
DOK. DPR RI
Ketua DPR RI Setya Novanto. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto.

Padahal, nama Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan e-KTP.

"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti itu."

"Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim."

"Jadi itu masukan bagi kami," ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Ia mengatakan, proses investigasi saat ini tengah berjalan.

Baca: Saksi Kunci Kasus KTP Elektronik Dikabarkan Tewas karena Bunuh Diri di Los Angeles

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.

Aidul menambahkan, biasanya proses pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi ke Mahkanmah Agung (MA) terkait hakim tersebut berlangsung selama 60 hari.

Namun, dalam kasus tertentu yang harus segera diputuskan bisa saja rekomendasi keluar dalam waktu satu hingga dua minggu.

"Kalau perlu kita akan memeriksa (hakimnya)."

"Tentu akan ada proses yang harus dilewati, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan mungkin saja kalau memang dibutuhkan hakim yang bersangkutan bisa kami periksa," lanjut dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis berbagai pertimbangan yang muncul dalam putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam hal ini, termasuk tidak disebutnya nama Setya Novanto sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Hal itu tentu jadi salah satu perhatian kami dalam melakukan analisis terhadap putusan kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved