CPNS 2017
Berkas Tak Terbaca, BKN Wajibkan Belasan Ribu Pendaftar CPNS 2017 Upload Ulang Berkas
Dibuka sejak 1 Agustus lalu, proses pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 masih berlangsung.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Dibuka sejak 1 Agustus lalu, proses pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 masih berlangsung.
Hingga saat ini, ratusan ribu pendaftar sudah berhasil mendaftar.
Data dari akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, hingga Jumat (11/8/2017) pukul 11.02 WIB, jumlah total pelamar mencapai 559.667 pelamar.
Rinciannya, KemenkumHAM sebanyak 542.423 pelamar dan Mahkamah Agung 17.244 pelamar.
Meski demikian, dari ratusan ribu pelamar tersebut terdapat belasan ribu pelamar yang diwajibkan untuk upload ulang dokumen.
Penyebabnya, beberapa berkas atau file persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak terbaca dikarenakan image/dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files).
Hal itu disampaikan akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (13/8/2017).

BKN mewajibkan pendaftar yang unggahan file-nya tidak terbaca untuk melakukan proses upoad ulang.
Apabiln tidak melakukan upload ulang hingga batas waktu yang ditentukan maka panitia seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
Adapun nama-nama pendaftar yang diminta untuk melakukan upload ulang itu dapat Anda lihat di tautan: https://sscn.bkn.go.id/file_ulang
Pantauan TribunSolo, Senin (14/8/2017) pukul 09.56 WIB, jumlah pendafatar yang diminta melakukan upload ulang mencapai 18.387 pendafatar. (*)