Mahfud MD Ternyata Nyaris Jadi Korban First Travel, Begini Ceritanya
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Baca: Polisi Akan Periksa Sejumlah Selebritis yang Pernah Promosikan First Travel, Termasuk Syahrini
"Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud.
"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat."
"Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu.
Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.
Mahfud menegaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban dari First Travel.
"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga."
"Itu kan keperdataan, negara tidak berkewajiban."
"Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu, kewajiban bagi negara tidak ada," ujarnya.
Baca: Menteri Agama Bilang Kasus First Travel Harus Dibawa ke Pengadilan & Pemilik Tak Boleh Lepas Tangan
Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.
Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel.
"Pemerintah harus mengusahakan agar uang itu kembali."
"Gitu aja, diburu di mana pun dan dikembalikan ke masyarakat."
"Kalau yang menipu itu tidak cukup ya makanya dihukum dia," tutur Mahfud.