Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penipuan First Travel

Pengacara First Travel Sebut SK Pencabutan Tidak Kuat, Ini Tanggapan Kemenag

Sebab, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski, menuding surat keputusan (SK) Kementerian Agama terkait pencabutan izin penyelenggaraan umrah oleh First Travel, tidak kuat.

Sebab, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengimbau Deski untuk memahami surat tersebut.

"Memang saya sendiri yang menandatangani surat itu, tapi di bagian surat pengantarnya saja," kata Arfi, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).

Baca: Simpan Airsoft Gun dan Amunisi, Bos First Travel Terancam Pasal Pidana Berat Ini

Dia menjelaskan, surat pengantar merupakan suatu hal yang wajar dalam birokrasi.

Sedangkan surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Menag Lukman.

"Suruh dia baca lagi SK nya."

"Betul saya menandatangani, tapi surat pengantar bulan SK dan SK-nya ditandatangani oleh Menag melalui Pak Sekjen atas nama Menag," kata Arfi.

Adapun surat yang ditandatangani oleh Arfi Hatim bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017.

Arfi juga tak mempermasalahkan jika First Travel menggugat keputusan Kemenag mencabut izin operasional biro perjalanan umrah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dapat dilakukan setelah 14 hari First Travel menerima SK pencabutan izin operasional.

"Kami ikuti saja mekanismenya," kata Arfi.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved