Kementerian Hukum dan HAM Jateng Luncurkan Pelayanan Paspor Keliling di Solo
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan pelayanan paspor keliling.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan pelayanan paspor keliling.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng, Ramli HS, mengatakan, pelayanan paspor keliling merupakan inovasi baru.
"Ini inovasi baru dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Ramli, ketika ditemui di sela pameran Gerakan Nasional Revolusi Mental dan Inovasi Pelayanan Publik di Stadion Manahan, Solo, Jumat (25/8/2017).
Menurut dia, pelayanan parpor keliling ini baru pertama kali diluncurkan di Solo.
Adapun untuk syarat pembuatan parpor di layanan paspor keliling pemohon cukup membawa KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/surat nikah/ijazah baik fotokopi maupun asli.
"Pelayanan seperti di Kantor Imigrasi, pelayanan paspor bisa dilakukan pengambilan foto dan sidik jari di tempat (mobil pelayanan) serta wawancara," katanya.
Karena mekanisme pelayanan paspor itu tiga hari, kata Ramli, pemohon yang telah melakukan pembuatan paspor di mobil layanan keliling datang ke Kantor Imigrasi menunjukkan bukti pembayaran dan bukti pengambilan layanan paspor keliling.
"Maka pemohon akan langsung dilayani petugas pengambilan paspor di sana (Kantor Imigrasi)," kata dia.
Sementara itu, seorang pemohon paspor di layanan paspor keliling, Sukarni, mengaku, terbantu dengan adanya layanan paspor keliling.
Pasalnya, selain cepat tidak menunggu terlalu lama.
"Sangat mudah tidak terlalu lama menunggu antrean," ungkap warga Sragen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/paspor-keliling_20170825_165556.jpg)