Jadwal SIM Keliling Solo

Kapan Layanan SIM di Solo Buka Kembali Setelah Libur Lebaran 2026? Simak Jadwalnya

Sebelumnya, layanan tersebut sempat dihentikan sementara selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Ilustrasi layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surakarta atau Solo akan kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM di Solo kembali dibuka 25 Maret 2026 setelah libur Nyepi dan Idul Fitri, sebelumnya tutup 18–24 Maret.
  • SIM yang habis saat libur bisa diperpanjang hingga 31 Maret tanpa buat baru, lewat Satpas atau SIM keliling.
  • SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C tiap Senin–Sabtu, lengkap dengan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surakarta atau Solo akan kembali beroperasi mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, layanan tersebut sempat dihentikan sementara selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penutupan layanan SIM ini mengikuti jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: 7 Rekomendasi Toko Oleh-oleh di Solo Jateng, Surganya Kuliner Legendaris

Selama periode tersebut, seluruh layanan SIM, baik di kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling, tidak beroperasi.

Layanan SIM Sempat Tutup Selama Libur Nasional

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa penghentian layanan dilakukan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

"Pelayanan penerbitan SIM libur pada tanggal 18–24 Maret 2026, dan akan dibuka kembali Rabu 25 Maret 2026," ujar Prianggo.

Penutupan ini berlaku secara menyeluruh di berbagai titik layanan, termasuk Satpas, gerai SIM, dan layanan keliling.

Baca juga: Libur Lebaran 2026, Candi Prambanan di Klaten jadi Favorit Pelancong yang Suka Wisata Sejarah

Dispensasi Perpanjangan SIM

Untuk mengantisipasi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, kepolisian memberikan kebijakan dispensasi.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.

Artinya, masyarakat cukup datang ke layanan perpanjangan SIM setelah libur berakhir untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.

Namun, jika melewati masa dispensasi, maka pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru seperti biasa.

Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Solo khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

SIM Keliling Kota Solo beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved