Terdakwa Kasus E-KTP, Andi Narogong, Punya 18 Aset Senilai Miliaran Rupiah
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi beberapa dari antara belasan aset tersebut.
"Jadi seperti kena pajak progresif, maka saya pinjam nama Ibu," kata Inayah.
Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng.
Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer.
Baca: Kasus First Travel Bakal Disidangkan di PN Depok
Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (Abba Gabrillin)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Andi Narogong Punya 18 Aset Bernilai Miliaran Rupiah