Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tragedi Rohingya

Myanmar Terancam Kena Embargo dari Sejumlah Negara Gara-gara Tragedi Rohingya

Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa Indonesia akan melakukan tindakan kongkret untuk menghentikan krisis kemanusiaan atas etnis Rohingya.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Masyarakat Profesional Bagi Kemanusiaan Rohingya menggelar demonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar, di Jakarta, Sabtu (2/9/2017). Demonstran memprotes kekerasan yang dilakukan rezim militer Myanmar terhadap etnis Rohingya serta mendesak pemerintah Indonesia mengusir duta besar Myanmar. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah pemerintah menyikapi krisis kemanusiaan atas etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar.

"Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa Indonesia akan melakukan tindakan kongkret untuk menghentikan krisis kemanusiaan atas etnis Rohingya di Myanmar."

"Menlu Retno Marsudi hari ini juga dijadwalkan bertemu dengan Aung San Suu Kyi," kata Hikmahanto melui pesan singkatnya, Senin (4/9/2017).

Dengan sikap dan langkah yang diambil Indonesia tersebut, Hikmahanto berharap pemerintah dapat mendesak agar kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar terhadap etnis Rohingya dihentikan.

Baca: Benarkah Pelemparan Molotov di Kedubes Myanmar Ada Hubungannya dengan Tragedi Rohingya?

Menurutnya, yang terjadi terhadap etnis Rohingya masuk dalam katagori ethnic cleansing atau genosida.

"Hal ini telah banyak disampaikan oleh pejabat berbagai negara," katanya.

Namun, jika kekerasan tidak juga dihentikan oleh Myanmar, Hikmahanto menegaskan, masyarakat internasional dapat bertindak atas Myanmar berdasarkan konsep yang dikenal dalam hukum internasional yaitu Responsibility to Act (R2P).

R2P adalah suatu tindakan oleh masyarakat internasional yang tidak mengenal batas wilayah kedaulatan untuk memastikan agar kejahatan terhadap kemanusiaan seperti ethnic cleansing atau genosida tidak terjadi.

"Bentuk tindakan R2P bisa berupa sanksi ekonomi atau embargo ekonomi, hingga penggunaan kekerasan (use of force) seperti perang."

"Tapi perang itu diotorisasi oleh PBB atau orang internasional di kawasan," ujarnya.

"Dalam konteks ini Asean dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya."

"Sebab, Asean punya kewajiban karena ini masalah regional," tambah Hikmahanto.

Baca: Jokowi Desak Myanmar Hentikan Kekerasan terhadap Etnis Rohingya

Hikmahanto juga mendorong agar negara-negara Asean punya pemaknaan dan pemahaman yang sama atas adanya tindakan pemerintah negara anggotanya yang melakukan ethnic cleansing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved