Hakim MK Terjaring OTT KPK
Patrialis Akbar Kecewa Divonis 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
Febri menambahkan apabila Patrialis menempuh langkah hukum lain, seperti banding maka pihaknya memastikan KPK akan menghadapi hal tersebut.
Baca: Hari Ini Pengumuman CPNS Kemenkumham 2017, Begini Cara Melihat Anda Lolos atau Tidak
Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.
Patrialis bersama terdakwa Kamaluddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar As dan Rp 4.043.000.
Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.
Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.
Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: KPK Tanggapi Kekecewaan Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/patrialis-akbar_20170905_095152.jpg)