Kasus Bayi Debora, Begini Permintaan Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Dinkes
Very mengatakan, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk menelusuri kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Hasil investigasi atas kasus itu harus dilaporkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan investigasi dan melaporkan kepada DPRD DKI," kata anggota Komisi B Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta, Very Younevil, saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
"Dalam hal ini Komisi E, dalam minggu ini," ujarnya menegaskan.
Baca: Tanggapi Kasus Bayi Debora, Mendagri Tjahjo Kumolo Minta RS Diberi Sanksi Sosial
Very mengatakan, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Hal itu juga bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Hasil invenstigasi ini akan dijadikan evaluasi bagi kami dan Dinas Kesehatan DKI terhadap operasional RS Mitra Keluarga," ujar Very.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti tidak memberikan penanganan medis kepada bayi Debora.
Baca: Melly Goeslaw Ungkap Laudya Cynthia Bella Bakal Gelar Resepsi di Indonesia, Kapan Waktunya?
"Dinas kesehatan sebagai pihak yang memberikan izin terhadap operasional RS harus segera melakukan tindakan dengan memberikan sanksi kepada RS Mitra Kekuarga."
"Bila diperlukan cabut izin operasionalnya di DKI Jakarta," kata Very.
Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu.
Itu terjadi setelah disebut-sebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orang tuanya tidak mencukupi.
Baca: Pihak Istana Pastikan Jokowi Tak Setuju KPK Dibekukan Apalagi Dibubarkan
Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.
Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.
Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi.
Baca: Ini Cara Polisi Jepang Mencari Pelaku Tabrak Lari
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orang tua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun, pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Dinas Kesehatan DKI akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres hari ini untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Dinkes Diminta Laporkan Hasil Investigasi Bayi Debora ke DPRD DKI/Kompas.com/Jessi Carina)