CPNS 2017
Pendaftaran CPNS 2017 Periode Kedua Resmi Dibuka Hari Ini, Perhatikan 6 Hal Ini Sebelum Mendaftar
Lowongan yang disediakan untuk CPNS gelombang kedua ini sebanyak 17.928 yang tersebar di 60 kementerian/lembaga dan satu pemerintah provinsi.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Baca: Daftar CPNS? Catat! Ini Kementerian dan Lembaga Negara dengan Gaji Plus Tunjangan Terbesar
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman.
3. Satu pendaftar hanya boleh mendaftar di satu instansi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemePANRB, Herman Suryatman mengingatkan agar masyarakat teliti serta tidak tergesa gesa dalam mendaftar.
Sebab satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu jabatan di satu Kementerian dan Lembaga.
“Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu formasi,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/09/2017).
Sebagai contoh, pelamar yang mendaftar di Kementerian Keuangan, pada jabatan Analis Hukum dan jenis formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar lagi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada jabatan Analis Keolahragaan dan formasi umum.
4. Pilihan tak Dapat Diubah Setelah Mendaftar.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.
Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Jangan sampai salah memilih! Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Herman Suryatman.
5. Pendaftar Gelombang Pertama Boleh Mendaftar di Gelombang Kedua.
Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.